Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ciri kendaraan yang bakal kena tilang pada operasi Zebra


Oprasi Zebra Jaya yang di lakukan akhir - akhir ini menimbulkan rasa khawatir bagi pengendara yang sering melanggar lalu lintas. Namun sebenarnya operasi ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara.

Bagi para pemilik  kendaraan bermotor, baiknya mempersiapkan kendaraannya selama operasi berlangsung. Kesiapan disini termasuk kendaraan, surat-surat, kondisi kesehatan serta cara berkendara yang baik dan benar.

Berdasarkan undang - undang lalu lintas, beberapa kondisi kendaraan yang pasti akan di tilang adalah kendaraan yang tidak layak teknis jalan. Misalnya adalah kelengkapan kendaraan seperti, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat penunjuk kecepatan dan knalpot. Denda yang di kenakan paling tinggi adalah Rp 250.000.

Hal yang sama juga berlaku bagi kendaraan roda empat dengan tambahan kelengkapan, lampu mundur, lampu batas dimensi kendaraan, kaca depan, spakbor, bumper dan wiper kaca. Denda maksimal adalah Rp 500.000.

Tindakan lain yang pasti di kenakan tilang adalah melanggar rambu - rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm bagi pengendara motor dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak membawa SIM dan STNK, termasuk bila habis masa berlaku. Juga tidak mengenakan tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan kepolisian. 

Operasi Zebra Jaya akan berlangsung mulai 16 November 2016 hingga 29 November 2016. Pastikan kondisi kendaraan dan pengguna kendaraan dalam kondisi prima dan lengkap. Serta patuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada.
Ciri kendaraan yang bakal kena tilang pada operasi Zebra , Ciri kendaraan yang bakal kena tilang pada operasi Zebra , Ciri kendaraan yang bakal kena tilang pada operasi Zebra , Ciri kendaraan yang bakal kena tilang pada operasi Zebra , Ciri kendaraan yang bakal kena tilang pada operasi Zebra , Ciri kendaraan yang bakal kena tilang pada operasi Zebra , Ciri kendaraan yang bakal kena tilang pada operasi Zebra