Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fakta Mengerikan, Pembantaian Yang Menimpa Satu Keluarga di Medan


Kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, kini mulai terungkap.

Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang yaitu Andi Lala alias Andi Matalata(34) sepupu dari Sri Riyani, istri Riyanto.

Berdasarkan olah TKP yang dilakukan penyidik, alat bukti dan keterangan, mengarah kepada tersangka Andi Lala alias Andi Matalata, yang diduga dalang dari pembunuhan sadis tersebut.

“Kami menduga selain Andi Lala, ada dua orang lainnya yang turut terlibat. Itu terbukti dari mobil rental yang sempat parkir di sekitar rumah korban dan hilangnya sepeda motor korban,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah di Medan, Selasa (11/4/2017). Demikian dikutip Tribunnews.com.

Tewas di Tempat Berbeda

Satu keluarga yaitu Riyanto beserta istrinya Sri Riyani, 2 anak (Syifa Fadillah Hinaya dan Gilang Laksono) serta mertua Riyanto, Maryani (60) ditemukan tewas di tempat yang berbeda-beda.

Sri Riyani ditemukan di dekat dapur rumah korban, Marni (68) ditemukan tewas di dalam kamar. Sementara kedua buah hatinya, Syifa dan Gilang ditemukan tewas mengenaskan di atas kasur.


Harta Warisan


Motif tersangka yang tega menghabisi kelima saudaranya itu masih belum dapat dipastikan. Namun, tersebar isu yang menyebut-nyebut bahwa pembunuhan ini berkait dengan hak waris rumah yang ditempati korban.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Nur Fallah.

“Jika dilihat korban yang dibunuh dengan luka dikepala dan harta berharga lainnya yang tidak hilang, maka untuk sementara motifnya dendam,” tandasnya.

Sempat Datang Melayat

Pihak keluarga serta kerabat dekat keluarga korban sempat terkejut dan tidak menyangka jika pelaku di balik pembunuhan sadis ini adalah Andi Lala yang merupakan sepupu Sri Riyani, istri Riyanto.

Sebab, pelaku sempat datang ke rumah duka melakukan takziah ketika kelima jenazah tiba di rumah duka, setelah dilakukan visum dari rumah sakit.


Daftar Pencarian Orang (DPO)


Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (11/4/2017) sore resmi menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar.

Sebelumnya, Andi Lala telah ditetapkan sebagai tersangka stelah tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Diantaranya adalah 4 buah handphone, satu buah laptip merk Acer, dua buah kartu Pembayaran SPP TPA Nurul Iman, satu buah tas sekolah warna merah strip hitam, dompet peralatan sekolah, dan STNK sepeda motor milik korban.